(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Camat Gerokgak Hadiri Rapat Klarifikasi Aduan Masyarakat Terkait Pembangunan Kandang Sapi di Desa Patas

Admin gerokgak | 08 Juli 2026 | 58 kali

Gerokgak, Rabu (8/7/2026) – Camat Gerokgak menghadiri rapat klarifikasi terkait adanya aduan masyarakat mengenai aktivitas pembangunan kandang sapi di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan. Kegiatan tersebut bertempat di Gor Desa Patas dan dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perangkat daerah Kabupaten Buleleng, serta unsur keamanan.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Gerokgak I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP didampingi Plt. Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Gerokgak Made Pasek Widiana, S.Si, Danru Bidang Perda dan Bencana Ida Ketut Baruna, serta Gede Bendesa bersama anggota. Turut hadir Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kabupaten Buleleng Kadek Arnaya, SE, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Buleleng Gusti Made Arya Zastrawan, SE, Kapolsek Gerokgak Kompol I Made Derawi, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Patas AIPTU I Komang Sukariata, Babinsa Patas Serka Putu Mudita, serta perwakilan Dinas terkait Kabupaten Buleleng.

Rapat diawali oleh Perbekel Patas Made Suparsa yang menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan pemilik usaha, warga RT 1, dan masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan kandang sapi tersebut. Dalam pertemuan tersebut, sebagian besar warga menyetujui pembangunan kandang, meskipun terdapat beberapa warga yang menyampaikan keberatan. Perbekel berharap melalui rapat ini dapat ditemukan solusi serta penyelesaian terhadap berbagai kekurangan yang ada, mengingat permasalahan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan beredar di media sosial.

Camat Gerokgak dalam arahannya menyampaikan bahwa setiap kegiatan pembangunan maupun usaha harus memperhatikan tahapan, ketentuan, serta kewenangan yang berlaku. Beliau menjelaskan bahwa sebelumnya pada Selasa (30/6/2026), pihak Kecamatan Gerokgak bersama Satpol PP Kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa telah melakukan peninjauan awal ke lokasi.

Camat Gerokgak menegaskan bahwa permasalahan tersebut juga melibatkan kewenangan perangkat daerah Kabupaten Buleleng, khususnya terkait aspek perizinan, tata ruang, dan lingkungan. Menurutnya, beberapa permasalahan usaha peternakan yang pernah terjadi di wilayah Gerokgak umumnya berkaitan dengan pengelolaan limbah, jarak dengan permukiman, serta pemenuhan standar operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Camat Gerokgak mengharapkan agar penyelesaian permasalahan dilakukan melalui koordinasi dan dialog bersama antara pemilik usaha, masyarakat, serta instansi terkait. Beberapa langkah yang perlu dilakukan di antaranya verifikasi perizinan dan kesesuaian lokasi, pembinaan pengelolaan limbah, serta penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun tata ruang.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, I Putu Kusdianto, SE, menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS menjadi salah satu dasar yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha berjalan. Selain itu, aspek lingkungan seperti dokumen AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Buleleng Gusti Made Arya Zastrawan, SE menyampaikan bahwa pihaknya bertindak sebagai pelaksana sesuai aturan dan surat tugas yang diberikan. Penghentian sementara pembangunan dilakukan sebagai langkah penegakan aturan karena kegiatan tersebut belum memiliki kelengkapan izin. Namun demikian, penghentian tersebut bukan merupakan penutupan permanen, melainkan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk menyelesaikan proses perizinan yang diperlukan.

Setelah rapat selesai, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan kandang sapi di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Patas. Dari hasil monitoring diketahui bahwa benar terdapat aktivitas pembangunan kandang sapi dengan luas lahan sekitar 2 are, terdiri dari dua bangunan masing-masing berukuran 6 x 40 meter yang diperkirakan mampu menampung sekitar 160 ekor sapi.

Dalam rencana pengelolaannya, sapi yang ditampung akan dijual dan dikirim ke wilayah Semarang, Jawa Tengah dan Tangerang. Pemilik usaha juga telah merencanakan sistem sanitasi limbah berupa saluran drainase yang diarahkan menuju septic tank penampungan kotoran sapi. Usaha tersebut direncanakan mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 6 orang.

Berdasarkan hasil peninjauan dan pembahasan bersama, pembangunan kandang sapi tersebut untuk sementara dihentikan dengan dituangkan dalam berita acara. Pemilik usaha diberikan batasan untuk tidak melanjutkan pekerjaan pembangunan sampai seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan telah terpenuhi dan diterbitkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta keseimbangan antara perkembangan usaha masyarakat dengan perlindungan lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.