(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penyuluhan Hukum Dari Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali

Admin gerokgak | 27 September 2022 | 42 kali

Selasa, 27 September 2022 Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Patha menghadiri Penyuluhan Hukum dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Seririt pada selasa, 27 September 2022.

Narasumber yang berasal dari Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali (Ibu Putu Sumiasi) menyampaikan terkait dengan RUU KUHP yang diantaranya:

1. Tindak Pidana Perzinahan (Pasal 415), Kohabitasi(ps.416) dan Perkosaan dalam Perkawinan (ps.477). 

2. Tindak Pidana Aborsi dalam RKUHP Pasal 467

3. Tindak Pidana Penggelandangan, mengganggu Ketertiban (ps. 429 RKUHP). 

4. Tindak Pidana Mempertunjukkan Alat Pencegah  kehamilan kepada anak  (ps.412 RKUHP) 

5. Tindak Pidana Penganiayaan Hewan RKUHP (ps. 340 ayat 1.) 

6. Tindak Pidana terhadap Agama (Penodaan Agama) (ps.302) RKUHP

7. Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan (Ps.280 RKUHP) 

8. Tindak Pidana membiarkan Unggas yg merusak Kebun/Tanah ditaburi benih (ps. 277 RKUHP) 

9. Tindak Pidana menyatakan diri memiliki kekuatan Gaib untuk mencelakakan orang (ps.252 RKUHP) 

10. Tindak Pidana Menghina Presiden (ps. 218 RKUHP). 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan kepada para peserta agar mengikuti penyuluhan ini dengan baik dan dapat memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang akan ditetapkan oleh Pemerintah. 

Turut hadir Kabag Hukum setda Kabupaten Buleleng, Camat Seririt, Perbekel Uma Anyar, Perbekel Pejarakan dan warga masyarakat kedua Desa.