(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sekretaris Camat Gerokgak Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan Berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024

Admin gerokgak | 03 Agustus 2026 | 53 kali

Senin, 3 Agustus 2026 - Sekretaris Camat Gerokgak bersama beberapa staf mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh OPD se-Kabupaten Buleleng.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, khususnya terkait pengelolaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa serta proses penunjukan dan pengangkatan pejabat. Meskipun Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menerapkan sistem belanja digital dan SiMATA, integritas, transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kapasitas dan profesionalitas ASN tetap perlu diperkuat guna meningkatkan kepercayaan publik.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Ibu Arina dari Kementerian PANRB mengenai Pengelolaan Konflik Kepentingan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024. Materi meliputi sumber dan jenis konflik kepentingan, tahapan pembangunan sistem, penetapan pejabat pengelola, tata cara penyampaian daftar kepentingan pribadi, serta sarana pengaduan. Seluruh ASN menjadi subjek pendaftaran Conflict of Interest (CoI), sedangkan konflik kepentingan aktual wajib dideklarasikan.

Konflik kepentingan merupakan risiko terhadap integritas yang perlu dikelola secara transparan, pengelolaannya bertujuan menjaga netralitas dan kualitas pengambilan keputusan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng akan menyusun Peraturan Bupati mengenai Pengelolaan Konflik Kepentingan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024.