Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., melaksanakan pengawasan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang berlangsung di Desa Pengulon pada hari ini Kamis, 21 Januari 2021.
Pada kesempatan ini melibatkan Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Pasikian Pecalang Kabupaten Buleleng serta Team Covid Kecamatan Gerokgak dan dihadiri Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., Polsek Gerokgak Bapak Kompol I Made Widana,SH., Danramil 1609-08/Gerokgak Bapak Kapten Inf Made Subur GM, Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Bapak AKP I Made Suwandra dan Anggota Gugus BPBD Kabupaten Buleleng Bapak Agus Darmawijaya.
Pada hari ini Tim Gabungan mendata ada 11 orang pelanggar. Setelah melaksanakan Penerapan di Desa Pengulon Tim Gabungan kembali melanjutkan pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Patas dengan terdata ada 14 orang pelanggar. Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dalam pengarahannya menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.