Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, serta Linmas Desa Sumberkima melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Desa Sumberkima hari ini rabu,17 Maret 2021.
Pada penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, hadir Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dan Panit I Sabara Gerokgak Iptu Nyoman Nuriada. Dalam sidak kali ini terdata ada 4 orang pelanggar, ditegaskan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).