Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di wilayah Kecamatan Gerokgak kembali terlaksana tepatnya pada hari ini berlangsung di empat desa yakni, di Desa Tukadsumaga, Desa Celukanbawang dan Desa Pengulon serta Desa Pejarakan, senin (7/3/2022).
Pelaksanaan vaksinasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. “Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE tersebut.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19.
Diharapkan kepada masyarakat meskipun sudah divaksin untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, karena vaksinasi dengan disiplin prokes merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Untuk jumlah masyarakat yang tervaksinasi hari ini sebanyak :
*Desa Tukadsumaga : 506 orangs
*Desa Celukanbawang : 2 orang
*Desa Pengulon : 19 orang
*Desa Pejarakan : 50 orang
Ayo ikut vaksinasi Covid-19 untuk lindungi diri, keluarga, dan masyarakat.
#ayovaksin
#pemerintahkecamatangerokgak
#vaksinbooster