Camat Gerokgak Ketut Aryawan,S.STP.MM., menghadiri sidang Rapat Paripurna yang pada kesempatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng pada senin, (19/12/22).
Pada Sidang Paripurna ini hadir langsung Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dengan penyampaian pendapat akhir Bupati terkait atas Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan , Ranperda tentang Penyelenggaraan Perjanjian Berusaha dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Buleleng kepada PT. Penjamin Kredit Daerah Prov. Bali.
Melalui pendapat akhirnya, Pj Lihadnyana mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang telah mengawal seluruh tahapan proses sehingga tiga rancangan peraturan daerah ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitas dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara terkait dengan usulan yang masuk, telah dilaksanakan pembahasan oleh pansus dan gabungan komisi di DPRD Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting. Hasilnya, rapat pendapat akhir fraksi-fraksi semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Turut hadir dalam sidang ini Forkopimda Buleleng, Sekda Buleleng, Para Asisten Setda Buleleng, Pimpinan OPD dan BUMD lingkup Pemkab Buleleng serta Pimpinan dan Anggota Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng.