Jumat, 09 September 2022, bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng dilaksanakan rapat membahas pelaksanaan pengelolaan BPHTB untuk penyempurnaan pengelolaan BPHTB dan pelaksanaan pengelolaan BPHTB berdasarkan peraturan Bupati Buleleng Nomor 15 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terpadu Berbasis online, Peraturan Bupati Buleleng Nomor 44 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah dan Nomor 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Pada kesempatan tersebut Camat Gerokgak hadir dengan wakili oleh Staf Perencanaan I Ketut Widarbayasa.