(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Protokol Kesehatan di Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 17 Februari 2021 | 66 kali

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak bersama Polsek Gerokgak, Koramil 1609-08/ Gerokgak, Satgas Covid-19, Pecalang dan Linmas Desa serta Tim Covid-19 Kecamatan Gerokgak melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang kali ini kembali terlaksana di Desa Pejarakan tepatnya di depan Puskesmas Gerokgak II s.d. Kantor Desa Pejarakan, Rabu (17/02).

Sebelum melaksanakan kegiatan, Tim Gabungan terlebih dahulu melaksanakan kegiatan apel pasukan bertempat di Kantor Perbekel Pejarakan yang dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd. Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini Tim mendata ada 4 orang pelanggar.

Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan) sebagai upaya kita bersama dalam pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan pandemi Covid-19.