Jumat 09 Juli 2021. Untuk menekan penyebaran Covid-19 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak terus menggalakkan operasi yustisi di sejumlah lokasi, dimana operasi yustisi penertiban wajib pakai masker ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kali ini Tim menyasar Kawasan Polsek Celukanbawang, tepatnya di depan Alfamart Celukanbawang, dan Kawasan Polsek Gerokgak, tepatnya di depan Manik Pertiwi Desa Penyabangan.