Sanggalangit, Kamis 22 Mei 2025 – Dalam rangka memastikan tertib administrasi kependudukan dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, telah dilaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap penduduk pendatang non permanen di wilayah Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak.
Kegiatan dipimpin oleh Danru I Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Ida Ketut Baruna, bersama tiga orang anggota. Tim tiba di Kantor Desa Sanggalangit pada pukul 09.30 WITA dan diterima langsung oleh Sekretaris Desa Sanggalangit, Putu Suran, didampingi oleh Kasi Pemerintahan Desa dan Kelian Banjar Dinas setempat.
Dalam pertemuan koordinasi tersebut, pihak Satpol PP menekankan pentingnya pendataan penduduk non permanen guna mencegah potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas), serta memastikan setiap penduduk pendatang terdata dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Kami berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif. Penegakan perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama," ujar Ida Ketut Baruna.
Lokasi Pemantauan:
1. Banjar Dinas Wana Sari
Rumah Makan Kenanga
Jumlah penghuni indekos: 4 orang
Penduduk tanpa identitas/KTP: Nihil
Penduduk belum melapor: 4 orang
PT Buleleng Bali Barat Indah
Jumlah penghuni indekos: 2 orang
Penduduk tanpa identitas/KTP: Nihil
Penduduk belum melapor: 2 orang
Tindakan yang Dilakukan: Penduduk non permanen yang belum melaporkan diri dikenai tindakan administratif berupa pembuatan formulir F1-15. Proses ini dilakukan setelah verifikasi data diri menggunakan identitas resmi, dan selanjutnya akan terkoneksi langsung dengan sistem Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam menata administrasi kependudukan serta menjaga stabilitas dan ketertiban lingkungan di wilayah Kecamatan Gerokgak.