(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Zoom Implementasi e-Kinerja dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026.

Admin gerokgak | 27 April 2026 | 55 kali

Gerokgak, 27 April 2026 — Sekretaris Camat Gerokgak bersama unsur pimpinan dan staf mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Buleleng dengan agenda Implementasi e-Kinerja dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026.


Kegiatan ini dihadiri oleh tim BKPSDM Kabupaten Buleleng, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, admin kepegawaian OPD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti sosialisasi terkait implementasi e-Kinerja.


Rapat diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai implementasi aplikasi e-Kinerja, tata cara penyusunan SKP, serta mekanisme penilaian kinerja ASN. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, kemudian ditutup secara resmi.


Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa aplikasi e-Kinerja merupakan sistem utama dalam pengelolaan kinerja ASN yang telah terintegrasi dengan SI-ASN. Oleh karena itu, setiap pegawai diwajibkan memastikan kesesuaian data profil, seperti unit kerja, jabatan, dan golongan melalui proses sinkronisasi, karena ketepatan data sangat berpengaruh terhadap proses penilaian kinerja.


Selanjutnya dijelaskan tahapan penyusunan SKP yang dimulai dari sinkronisasi data SI-ASN, pembaruan profil pegawai, penambahan periode SKP, hingga penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK). RHK disusun secara berjenjang dari pimpinan kepada bawahan, dilengkapi dengan indikator serta target kinerja. SKP yang telah disusun kemudian diajukan kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan dan tidak dapat diubah kecuali dikembalikan oleh atasan.


Dalam hal penilaian kinerja, setiap ASN diwajibkan melakukan pengisian secara berkala setiap triwulan yang meliputi penyusunan rencana aksi, pengisian realisasi pekerjaan, serta pengunggahan bukti dukung. Penilaian dilakukan berdasarkan dua aspek utama, yaitu hasil kerja dan perilaku kerja, dengan kategori penilaian meliputi di atas ekspektasi, sesuai ekspektasi, dan di bawah ekspektasi. Untuk Triwulan I Tahun 2026, batas akhir pengisian ditetapkan pada 30 April 2026.


Selain itu, disampaikan beberapa ketentuan teknis dalam penggunaan aplikasi e-Kinerja, di antaranya perlunya melakukan muat ulang (reload) apabila terdapat perubahan data pegawai, kewajiban pimpinan unit kerja untuk melakukan klaim jabatan agar dapat melakukan penilaian terhadap bawahan, serta pentingnya koordinasi dengan admin kepegawaian apabila terjadi kendala teknis.


Rapat juga menyinggung pengelolaan kinerja bagi Jabatan Fungsional (JF) yang kini menggunakan pendekatan predikat kinerja sebagai dasar pengembangan karier. Selain itu, terdapat penyesuaian bagi OPD yang mengalami penataan organisasi, khususnya dalam pembaruan unit kerja dan periode SKP agar tetap selaras dengan sistem e-Kinerja.


Dalam sesi diskusi, beberapa peserta menyampaikan kendala seperti ketidaksesuaian unit kerja, data atasan yang tidak muncul, serta kesulitan dalam mengakses RHK. Menanggapi hal tersebut, narasumber menyarankan agar dilakukan sinkronisasi ulang data SI-ASN, memastikan kesesuaian struktur organisasi, serta berkoordinasi dengan admin kepegawaian masing-masing OPD.


Berdasarkan hasil kegiatan, dapat disimpulkan bahwa e-Kinerja menjadi sistem utama dalam pengelolaan kinerja ASN yang harus dimanfaatkan secara optimal. Penyusunan SKP dan proses penilaian kinerja harus dilakukan secara sistematis, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keakuratan data dan pemahaman teknis menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran implementasi.


Kegiatan Zoom Meeting ditutup dengan harapan agar seluruh peserta mampu memahami serta mengimplementasikan penggunaan e-Kinerja dengan baik, serta memenuhi kewajiban penyusunan dan penilaian SKP sesuai jadwal yang telah ditetapkan.