(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2020-2039

Admin gerokgak | 24 Juni 2020 | 30 kali

Rabu 24 Juni 2020. Plt. Kepala Seksi Pelayanan Umum Terpadu Kecamatan Geokgak Made Pasek Widiana, S.Si., menghadiri rapat terbatas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2020-2039 di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng.

Pada kesempatan tersebut, rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Buleleng selaku Ketua POKJA Perencanaan dan Pengawasan. Dengan materi yang dibahas yakni terkait, Deliniasi Kawasan Perkotaan Singaraja yang mencakup sebagian Kecamatan Buleleng (luas 2.155,24 Ha), Sebagian Kecamatan Sawan (luas 210,12 Ha), dan Sebagian Kecamatan Sukasada (luas 1.358,11 Ha).

Adapun tujuan penataan ruang kawasan perkotaan Singaraja yakni, mewujudkan Perkotaan Singaraja sebagai Kota Pendidikan yang berbudaya, terintegrasi, dan berkelanjutan bagi pengembangan sosial ekonomi Bali Utara berdasarkan falsafah Tri Hita Karana.