(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Staf Seksi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Hadiri Sosialisasi Pergub Bali Nomor 54 Tahun 2025

Admin gerokgak | 10 Februari 2026 | 53 kali

Singaraja, Selasa (10/2/2026) — Staf Seksi Trantib serta Satpol PP Kecamatan Gerokgak menghadiri rapat sosialisasi terkait ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Akibat Bencana atau Musibah. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng.

Rapat dibuka oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya, Kalaksa BPBD menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama lintas sektor, khususnya dari tingkat bawah hingga tingkat kabupaten, dalam upaya penanggulangan dan penanganan permasalahan kebencanaan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya, narasumber dari Provinsi Bali menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme dan alokasi bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana atau musibah. Dijelaskan pula tata cara serta persyaratan pengajuan bantuan sosial, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor rekening penerima bantuan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat di tingkat kecamatan dan desa dapat memahami regulasi serta prosedur pemberian bantuan sosial secara tepat, sehingga penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan.