(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Zoom Meeting Implementasi Surat Menteri Sekretaris Negara dan Surat Menteri Dalam Negeri

Admin gerokgak | 04 Agustus 2023 | 93 kali

Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak mengikuti zoom meeting terkait rapat koordinasi Implementasi Surat Menteri Sekretaris Negara dan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Menyemarakkan Peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI, pada jumat 4 Agustus 2023.

Rakor dibuka oleh Dirjen Politik dan PUM, dilanjutkan penyampaian terkait isi Surat Menteri Sekretaris Negara B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, tertanggal 13 Juni 2023. Sebagai berikut : 

Tema Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju". Tema dan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.

4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

5. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor- kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.