Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar lokasi di Desa Pengulon dan Desa Sanggalangit s.d. Desa Musi, Jumat (05/02).
Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, hadir Wakapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Iptu Ketut Sutisma.SH., Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., Kapolsek Gerokgak AKP. Ketut Suaka,SH., Wakapolsek Gerokgak AKP I Made Suratman, dan Panit I Sabara Gerokgak Iptu Nyoman Nuriada, serta Panit II Binmas Gerokgak Iptu Made Mahendra. Dalam sidak kali ini terdata ada 6 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.