04 Agustus 2021, bertempat di Depan Mako Koramil 1609-08Grk Desa Gerokgak Petugas Gabungan Kecamatan Gerokgak semakin ketat melaksanakan kegiatan penertiban Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan era baru ini.
Dalam kegiatan ini terdata 3 orang pelanggar yang mendapat surat teguran karena kurang lengkap, Petugas Gabungan tidak hanya melaksanakan sidak masker, tetapi juga memeriksa kelengkapan seperti, surat keterangan sudah vaksin,rapid test dan identitas diri.
Petugas Gabungan kali ini terdiri dari TNI, POLRI, BKO YONIZIPUR, dan Sat. Pol PP Kecamatan.