Pemerintah Desa Banyupoh melaksanakan Musdessus
Penetapan Tata Cara Validasi Pendataan, Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan
Pelaksanaan BLT Desa TA 2021, Penyepakatan Ranperdes dan Ranperbek Penjabaran
tentang APBD TA 2022 yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa
Banyupoh pada jumat, 29 Oktober 2021.
Adapun hasilnya disampaikan bahwa Rancangan Perdes tentang
Perubahan APBDes TA 2021 menjadi Perdes, mengacu pada hasil evaluasi di kecamatan.
Dalam rancangan Perbek penjabaran APBDes TA 2022, pendapatan dan belanja desa
masih mengacu pada pagu 2021 yaitu sebesar Rp.2.010.361.700,- dengan program
prioritas seperti penanganan stunting, bulan bahasa, BLT, dan sudah semua
terangkum dalam RAPBDes 2022. Pembentukan Bumdesa dianggarkan sebesar
Rp.3.540.000,- Penanganan sampah dianggarkan sebesar Rp.27.057.600,-