(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sekcam Gerokgak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Bahas Perubahan Kelima Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Admin gerokgak | 13 Oktober 2025 | 13 kali

Singaraja, Senin (13/10/2025) — Sekretaris Camat (Sekcam) Gerokgak Putu Dony Sugiartha, S.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng. Agenda rapat kali ini membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Bupati serta Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan SKPD, para Camat se-Kabupaten Buleleng, Kepala BUMD, serta Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi.

Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng, secara keseluruhan menyepakati dan mendukung perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016, serta menyetujui materi muatan Ranperda tentang Perubahan Kelima Perda tersebut, yang mengatur penataan kelembagaan perangkat daerah melalui penghapusan, penggabungan, dan pemisahan perangkat daerah.

Adapun rincian perubahan yang disepakati antara lain:

1. Penggabungan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;

2. Penggabungan Dinas PUTR dengan Dinas Perkimta menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, dengan urusan pertanahan dialihkan ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah;

3. Pengintegrasian urusan ESDM ke Dinas Tenaga Kerja, sehingga menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral;

4. Pengintegrasian urusan Pengendalian Penduduk dan KB ke Dinas PMD, menjadi Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke Dinas Sosial, menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak;

5. Penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan;

6. Penataan kelembagaan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi dua lembaga, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Rapat Paripurna berjalan dengan tertib dan lancar. Penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi mencerminkan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menata struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan pelayanan publik.