Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di wilayah Kecamatan Gerokgak kembali terlaksana tepatnya pada hari ini berlangsung di Desa Musi, sabtu (23/4/2022).
Pelaksanaan vaksinasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. “Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE tersebut. Untuk jumlah masyarakat yang tervaksin pada hari ini sebanyak, 30 orang.
Ayo ikut vaksinasi Covid-19 untuk lindungi diri, keluarga, dan masyarakat.
#ayovaksin
#pemerintahkecamatangerokgak
#vaksinbooster