Rapat koordinasi dengan agenda penanganan Covid-19 dalam hal penekanan kasus pandemi Covid-19 di masing-masing desa di Wilayah Kecamatan Gerokgak, tempat isolasi bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan penyampaian Surat Edaran Nomor : SE.04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Surat Edaran Nomor : SE.03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 dibuka oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha, di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, Jumat 16 April 2021.
Rakor yang dipimpin Camat Gerokgak Made Juartawan, S.STP, MM., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) kepada para Sekretaris Desa yang hadir dimana pengajuannya data BPUM dikirim ke dinas terkait tanpa melalui kecamatan yang sekaligus diverifikasi data tersebut dikirim paling lambat tanggal 27 April 2021.