Salah satu upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi serta menekan peningkatan kasus pandemi Covid-19 adalah menerapkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang kembali terlaksana di kawasan Polsek Celukanbawang tepatnya di Desa TInga-Tinga hari ini selasa, 23 Maret 2021.
Sebelum melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., dan didampingi Wakapolsek Celukanbawang Iptu Ketut Sutisma, Kanit Reskrim Iptu Dewa Ketut Yasa Adnyana dan Kanit Intelkam Iptu Putu Santika. Dalam sidak pada hari ini TIm Gabungan Kecamatan Gerokgak mendata ada 2 orang pelanggar, yang mana para pelanggar diberikan berupa teguran agar selalu menerapkan protokol kesehatan.