Buleleng, 16 Juli 2025 — Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengadaan barang dan jasa pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng.
FGD ini bertujuan untuk mengimplementasikan regulasi terbaru yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam sambutannya, Kepala Bagian Barang dan Jasa menyampaikan bahwa pemahaman mendalam terhadap perubahan regulasi ini sangat penting agar pelaksanaan pengadaan di setiap perangkat daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, Staf Operator Layanan Operasional Kecamatan Gerokgak hadir mewakili Plt. Kasubbag Perencanaan Kecamatan Gerokgak.
Selanjutnya, narasumber memaparkan materi terkait poin-poin penting dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mencakup penyederhanaan proses pengadaan, penguatan tata kelola, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui FGD ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami substansi perubahan regulasi dan menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.