Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sanggalangit menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Kantor Perbekel Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Bapak Ketut Krisna Prasetya, S.Tr.IP, Pendamping Desa, Perbekel beserta perangkat desa, anggota BPD, Ketua LPM dan anggota, Direktur BUMDes, Ketua KDMP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para ketua kelompok, serta Bidan Desa.
Dalam sambutannya, Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menyampaikan arahan bahwa proses penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik regulasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain itu, ditekankan pula pentingnya perencanaan yang transparan, akuntabel, serta mengakomodasi kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah Rancangan APBDes disepakati melalui Musyawarah Desa, dokumen tersebut akan disampaikan ke Kecamatan Gerokgak untuk dilakukan evaluasi, sebelum selanjutnya ditetapkan secara resmi menjadi APBDes Desa Sanggalangit Tahun Anggaran 2026.
Melalui Musyawarah Desa ini, diharapkan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, serta mampu mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Sanggalangit secara berkelanjutan.