Senin, 19 Desember 2022, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha menghadiri rapat koordinasi Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng, di Rumah Makan Ranggon Sunset Singaraja.
Kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Dinas PMD Provinsi Bali, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng beserta Staf, Para Camat, para Perbekel yang belum menyepakati terkait Batas Desa.
Rapat dipimpin oleh Kabag Pemerintahan dengan menyampaikan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Buleleng yang berjumlah 129 Desa dan yang sudah menetapkan sebanyak 110 Desa dan yang belum sebanyak 19 Desa.
Batas Desa merupakan implementasi dari Permendagri No. 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, diharapkan kepada desa-desa yang belum sepakat terhadap batas desanya agar duduk bersama sehingga jelas batas batas sesuai dg batas alam, tanah milik dsb.
Kemudian dilanjutkan Pemaparan Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dari Dinas PMD Provinsi Bali yang disampaikan oleh Ibu Ni Ketut Sriani sebagai berikut :
1. Dasar Pelaksanaan yaitu
a. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
b. Permendagri No. 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
2. Urgensi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Provinsi Bali diantaranya :
- Menciptakan tertib administrasi Pemerintahan Desa dan Kepastian Hukum dlm Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Provinsi Bali menjadi salah satu target penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan Tahun 2021 berdasarkan amanat Perpres No. 23 th. 2021.
- Masih Rendahnya progres penetapan Perbup/Perwali tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.