Banyupoh, 15 Mei 2025 – Bertempat di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, telah dilaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap penduduk pendatang non permanen yang bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi kependudukan.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WITA dengan kedatangan Danru I Bidang Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak, Ida Ketut Baruna, beserta anggota. Rombongan disambut langsung oleh Sekretaris Desa Banyupoh, Made Mangku Kawit, yang didampingi oleh Kasi Pemerintahan Desa, Yeyen Sulistiawati. Setelah itu, tim langsung menuju lokasi sasaran tanpa arahan khusus.
Turut serta dalam kegiatan ini antara lain Kepala Dusun setempat dan tiga anggota Satpol PP Kecamatan Gerokgak.
Hasil Pemantauan dan Pendataan:
1. Banjar Dinas Banyupoh
Rumah Kos milik Nengah Madra
Jumlah penghuni: 2 orang
Penduduk tanpa identitas/KTP: Nihil
Penduduk yang belum melapor: 2 orang
2. Banjar Dinas Kertakawat
Tambak Bendur 88 milik Deni Wijaya
Jumlah pekerja: 4 orang dari luar daerah, termasuk 1 orang admin
Penduduk tanpa identitas/KTP: Nihil
Penduduk yang belum melapor: 1 orang
Tindakan Lanjutan: Terhadap penduduk non permanen yang belum melaporkan diri, dilakukan penindakan administratif dengan pembuatan formulir F1-15. Data yang dikumpulkan akan diverifikasi berdasarkan identitas yang dibawa dan selanjutnya dikoneksikan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan diri bagi penduduk non permanen.