Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di Desa Banyupoh s.d. Desa Penyabangan pada hari ini senin, 1 Februari 2021.
Sebelum melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, Satpol PP Kecamatan Gerokgak dan Team Covid Kecamatan Gerokgak melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Panit I Sabara Gerokgak Iptu Nyoman Nuriada dan dihadiri Kapolsek Gerokgak AKP. Ketut Suaka,S.H., Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., serta Panit II Binmas Gerokgak Iptu Made Mahendra.
Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini Tim Gabungan mendata ada 11 orang pelanggar. Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dalam pengarahannya menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.