Selasa, 09 Februari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersinergi dengan unsur TNI, Polri dan Perangkat Desa dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi di Wilayah Kecamatan Gerokgak sesuai Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 304/Covid19/II/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kabupaten Buleleng.
Pada sosialisasi dan edukasi Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 304/Covid19/II/2021, dipimpin langsung oleh Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., beserta Anggota, dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada pukul 21.00 wita dari tanggal, 09 Februari s.d. 22 Februari 2021 dan menjamin kepastian hukum serta sebagai upaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 dengan menerapkan kesehatan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi kegiatan dan Meningkatkan imun serta Mentaati aturan yang berlaku).