Singaraja, 28 September 2026 — Sekretaris Kecamatan Gerokgak menghadiri rangkaian kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di DPRD Kabupaten Buleleng.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati Buleleng atas pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Gabungan Badan Anggaran, Komisi-Komisi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng untuk membahas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui Rapat Gabungan Eksekutif dan DPRD dengan agenda penyampaian pandangan akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026.
Rangkaian pembahasan ditutup dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 serta penyampaian pendapat akhir Bupati Buleleng.
Dalam rangkaian rapat tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan persetujuan dan kesepakatan agar Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Perda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.