(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Staf Kepegawaian Kecamatan Gerokgak Hadiri Sosialisasi Layanan Kepegawaian dari BKPSDM Kabupaten Buleleng

Admin gerokgak | 22 Juni 2026 | 49 kali

Gerokgak – Staf Kepegawaian Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan sosialisasi layanan kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, pada Senin (22/6/2026), bertempat di Korwil Kecamatan Gerokgak.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pihak Korwil Kecamatan Gerokgak, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari para narasumber BKPSDM terkait berbagai layanan dan kebijakan kepegawaian terbaru.

Dalam pemaparannya, Teni Wulandari menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti masih ditemukannya berbagai kendala dalam layanan kepegawaian, seperti berkas usulan yang belum lengkap, ketidaktepatan dokumen, serta kesalahan dalam proses pelayanan. Selain itu, disampaikan pula mengenai layanan kepegawaian melalui sistem PILBKD, ketentuan kenaikan pangkat ASN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit dan Jabatan Fungsional, serta Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat yang kini dilaksanakan sebanyak 12 kali dalam setahun dengan pengajuan sekitar dua bulan sebelum TMT. Materi juga mencakup pencantuman gelar ASN sesuai Surat Edaran BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang penjelasan teknis layanan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan.

Selanjutnya, Ida Ayu Ketut Kartika menyampaikan materi mengenai ketentuan pensiun PNS berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020. Dijelaskan bahwa besaran pensiun untuk Batas Usia Pensiun (BUP) berkisar antara 40% hingga 75% dengan perhitungan 2,5% dikalikan masa kerja dan gaji pokok terakhir. Selain itu, disampaikan pula bahwa Surat Keputusan (SK) pensiun hanya diterbitkan satu kali tanpa petikan kedua, sehingga perlu dijaga dan disimpan dengan baik.

Materi berikutnya disampaikan oleh Ibu Sinar Ratih mengenai layanan SLKS yang dibagi menjadi dua periode, yaitu Januari–Juli dan Agustus–Desember, dengan masa penerbitan sekitar ±1,5 tahun.

Sementara itu, Nyoman Remin menyampaikan materi terkait disiplin PNS. Dalam paparannya dijelaskan bahwa ketentuan disiplin saat ini masih mengatur PNS, sedangkan PPPK sementara mengikuti ketentuan yang berlaku. Beliau juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pengelola kepegawaian di lingkungan Kecamatan Gerokgak dapat memahami berbagai regulasi dan layanan kepegawaian terkini, sehingga mampu meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan kepegawaian secara optimal.