(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Admin gerokgak | 04 Juli 2021 | 109 kali

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng, pada hari ini Minggu, 4 Juli 2021 dilaksanakan pemeriksaan protokol kesehatan, yang bertempat di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

 

Pada kegiatan tersebut melibatkan Tim Gabungan dari Unsur Polri, TNI, dan BPBD, Dinas Perhubungan serta Satpol PP, dengan mengecek para pengendara yang melewati Pos Terpadu Penyekatan PPKM Darurat di Labuhan Lalang. Para pengendara yang masuk ke wilayah Bali harus menyertakan hasil screening negatif PCR atau rapid test antigen, sesuai aturan yang diterapkan di Pos Terpadu Penyekatan, apabila tidak bisa menyertakan hasil screening negatif PCR atau rapid test antigen, mereka selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asal atau kembali ke Pelabuhan Gilimanuk untuk dilakukan rapid ulang.