(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Prokes Covid-19

Admin gerokgak | 22 Agustus 2021 | 128 kali

Penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di depan Kantor Koramil 08/Gerokgak, Minggu 22 Agustus 2021.

 

Dalam Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini dikoordinir oleh Panit I Sabara Gerokgak Iptu Nyoman Nuriada, dengan melibatkan Polri, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan TNI. Diharapkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

 

#PemerintahKecamatanGerokgak

#JagaKesehatan

#IngatMemakaiMasker

#PatuhiProkes