Gerokgak, 2 Oktober 2025 – Camat Gerokgak, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Satlinmas Terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibum Linmas, yang berlangsung di Ruang Rapat Niti Sabha, Kantor Camat Gerokgak.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, dan dihadiri oleh unsur Satpol PP Kabupaten Buleleng, Dinas PMD, Plt. Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Gerokgak, serta Kasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Gerokgak.
Dalam sambutannya, Camat Gerokgak menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta dan berharap hasil sosialisasi ini dapat menjadi pedoman serta edukasi bagi Satlinmas dalam menjalankan tugas di desa masing-masing.
Selanjutnya, Plt. Kabid Linmas Kabupaten Buleleng memberikan pemaparan mengenai dasar hukum kegiatan sosialisasi serta mendorong pemerintah desa untuk kembali mengaktifkan Poskamling, memanfaatkan aplikasi Simlinmas, serta rutin mengisi laporan kegiatan Satlinmas melalui aplikasi tersebut.
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Lupita Deska, JF Pol PP Kabupaten Buleleng, yang menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri Nomor 300.1.4/E.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang Peningkatan Peran Satlinmas dalam menjaga kondusifitas Trantibum Linmas di daerah. Sosialisasi telah dilaksanakan di seluruh kecamatan, dan Kecamatan Gerokgak menjadi lokasi terakhir dari rangkaian kegiatan tersebut.
Sementara itu, dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Kelembagaan Kemasyarakatan Desa, Adat, dan Usaha Ekonomi Masyarakat, Ni Made Banu Deviati, S.E., M.M., turut menyampaikan materi tentang Peran Satlinmas dalam Mewujudkan Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibum Linmas di Desa.
Beliau menjelaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 27 ayat (1), Satlinmas memiliki tugas membantu penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam lingkup kewenangan desa. Satlinmas juga berperan dalam penanggulangan serta pencegahan bencana dan kebakaran, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, serta mendukung upaya pertahanan negara.
Selain itu, dipaparkan pula hak-hak Satlinmas sebagaimana diatur dalam Pasal 28, antara lain memperoleh Kartu Tanda Anggota Satlinmas, mendapatkan sarana prasarana penunjang tugas, serta berhak memperoleh dana operasional dari desa sesuai kebijakan pemerintah desa. Ditekankan pula bahwa anggota Satlinmas tidak diperkenankan merangkap sebagai Pecalang, karena masing-masing memiliki tupoksi yang berbeda.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan peran Satlinmas di Kecamatan Gerokgak semakin optimal dalam menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban di wilayah desa.