Sanggalangit, 4 Maret 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen di Desa Sanggalangit. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.192/ST/Kec.Grk/2025 sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang.
Pemantauan diawali dengan pertemuan di GOR Sanggalangit yang diterima langsung oleh Perbekel Sanggalangit. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan koordinasi mengenai pendataan serta administrasi kependudukan bagi penduduk non permanen di wilayah desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Danru II Bidang Perda Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Ida Ketut Baruna, bersama enam anggota, Kelian Banjar Dinas setempat, serta Bhabinkamtibmas Iptu Putu Arsana, S.H.
Hasil dari pemantauan dan pendataan di beberapa lokasi sebagai berikut:
Banjar Dinas Wanasari
Rumah Makan Kenanga (pemilik: I.B. Gede Arimbawa)
Mempekerjakan karyawan luar daerah: 1 orang
Penduduk tanpa identitas/KTP: Nihil
Penduduk yang tinggal belum melapor: 1 orang
Banjar Dinas Kayuputih
Tambak Harta (pemilik: Tomi)
Mempekerjakan karyawan luar daerah: 3 orang
Penduduk tanpa identitas/KTP: Nihil
Penduduk yang tinggal belum melapor: 1 orang
Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penduduk non permanen yang tinggal atau bekerja di wilayah Desa Sanggalangit dapat tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP Kecamatan Gerokgak akan terus melakukan pemantauan serupa di wilayah lain guna memastikan ketertiban administrasi kependudukan berjalan dengan baik.