(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Gerokgak

Admin gerokgak | 29 Maret 2021 | 167 kali

Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., terus bersinergi dengan TNI dan POLRI dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

 

Tim yang terdiri dari Koramil Gerokgak, Polsek Gerokgak dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak mengadakan inspeksi mendadak penggunaan masker di depan Pasar Gerokgak.   Panit I Sabara Iptu Nyoman Nuriada mengatakan masyarakat semakin hari tingkat kesadaran menggunakan masker mengalami kemunduran, hal ini dapat dilihat dari jumlah pelanggar yang terdata pada hari ini sebanyak 8 orang, sehingga kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara intensif mengingat kecamatan gerokgak masih masuk dalam zona merah. Pencegahan penyebaran Covid-19 bukan hanya dilakukan dengan sidak masker, Pemerintah Kecamatan Gerokgak melalui Satgas Kecamatan dan Satgas Desa terus melakukan edukasi akan bahayanya pandemi ini melalui verifikasi protokol kesehatan di setiap aktivitas masyarakat.