Penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) di Kecamatan Gerokgak, sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam hal ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP, yang pada hari ini senin, 5 April 2021 menyasar dua lokasi yakni di wilayah Kawasan Polsek Celukanbawang tepatnya di depan Kantor Desa Pengulon dan di wilayah Polsek Gerokgak tepatnya di depan SMP Negeri 2 Gerokgak.
Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di lokasi pertama Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak mendata ada 2 orang pelanggar sedangkan di lokasi kedua mendata 20 Orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kepala Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak menegaskan kepada pelanggar agar selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kita bersama dalam penanggulangan dan pencegahan serta menekan kasus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Gerokgak.