Kegiatan pengecekan kepada masyarakat atau para pengendara yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Buleleng, oleh Tim Gabungan Kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD, dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perpanjangan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Surat Edaran Nomor 1687/COVID-19/VIII/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng, di Pos Terpadu Penyekatan di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Selasa (03/08/2021).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengecek kelengkapan masyarakat atau para pengendara baik itu surat keterangan sudah vaksin, rapid tes, KTP dan identitas kendaraan sehingga kegiatan ini benar-benar terintegrasi di samping untuk keamanan juga dapat meminimalisir penularan Covid-19. Dari hasil kegiatan hari ini, ditemukan beberapa masyarakat tidak melengkapi dengan surat keterangan vaksinasi Covid-19 serta rapid test, sehingga Tim Gabungan memutar balik masyarakat atau pengendara yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Buleleng.
.