Camat Gerokgak Made Juartawan, S.STP, MM., didampingi Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kec. Gerokgak, Kepala Puskesmas Gerokgak I dan II dalam rapat Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Gerokgak, di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, Rabu 21 April 2021.
Rapat dibuka oleh Camat Gerokgak Made Juartawan, S.STP, MM.,, dalam pengarahannya sesuai dengan arahan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten agar masing-masing desa yang ada di Kabupaten Buleleng berkenaan jika ada warga/masyarakat yang terkonfirmasi kasus Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Desa agar mengkoordinir masyarakat untuk diisolasi secara terpusat dan tidak diperkenankan untuk isolasi secara mandiri. Untuk nantinya pengadaan pengadaan masker agar disesuaikan dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku. Disampaikan pula dalam hal Surat Keterangan (SUKET) verifikasi protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan pada kegiatan upacara dan tidak menjadi formalitas saja.
Hadir, Sekretaris Camat Gerokgak, Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kec.Gerokgak, Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kec.Gerokgak Majelis Desa Alit Kec.Gerokgak, Perbekel dan Sekdes di Kec.Gerokgak.