Gerokgak, 18 Juni 2025 – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan kegiatan penertiban reklame dan atribut yang dipasang tanpa izin di ruang milik jalan (rumija), khususnya yang dipasang di pohon dan tiang listrik, pada Rabu, 18 Juni 2025 mulai pukul 08.30 WITA.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Satpol PP Kecamatan Gerokgak dengan melibatkan empat personel yang dipimpin oleh Fungsional Umum Danru II Bidang Bencana, Gede Bendesa.
Penertiban dilakukan di sepanjang ruas jalan dari Gerokgak menuju Gilimanuk dan mencakup sembilan desa. Hasil penertiban di masing-masing wilayah sebagai berikut:
Seluruh bender dan reklame yang melanggar aturan langsung dibersihkan oleh petugas. Namun, terdapat tiga spanduk iklan kaplingan yang tidak dapat diturunkan karena keterbatasan alat.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kecamatan Gerokgak menegaskan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan menghimbau kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk tidak memasang atribut atau reklame secara sembarangan, terlebih di area terlarang seperti pohon dan tiang listrik.