(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Musi

Admin gerokgak | 20 Juli 2021 | 138 kali

Penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) di Kecamatan Gerokgak, sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam hal ini Satpol PP Kecamatan Gerokgak bersama TNI  kali ini menyasar lokasi di Desa Musi, Selasa (20/07/2021).

 

Sebelum melaksanakan kegiatan, Tim terlebih dahulu melaksanakan Apel Pasukan di area parkir Indomaret Musi yang dipimpin oleh Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM, dalam arahannya menyampaikan pada pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor  41 Tahun 2020 ini agar bersifat humanis.