(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 11 Juli 2021 | 110 kali

Minggu, 11 Juli 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari TNI, Polri, SatPol PP Kecamatan Gerokgak,  kembali melaksanakan Penegakan dan Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang kali ini menyasar lokasi di Desa Banyupoh.

 

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, hadir Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., didampingi Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM. Dalam sidak kali ini di data ada 4 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni  6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan).