Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Gerokgak Made Pasek Widiana,S.Si., mengikuti rapat Penyepakatan Batas Kavling Minimum Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Celukanbawang di Ruang Rapat Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Kamis, 06 April 2023.
Agenda pertemuan ini berkaitan dengan penyampaian batas kavling minimum RDTR kawasan perkotaan Celukanbawang, yang mana nantinya akan dihasilkan Berita Acara Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Pada pertemuan kali ini belum disepakati terkait Luas Kavling Minimal, mengingat belum adanya Perbub sebagai acuan dalam penentuan luasannya, sehingga kepada peserta lebih lanjut diberikan kesempatan untuk berdiskusi di Kantornya masing-masing sebagai masukan terkait hal tersebut.
Turut hadir Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, BPN Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, dan Tim Konsultan CV. Yogawidya Sarana Desain.