(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 24 Februari 2021 | 67 kali

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak bersama Polsek Gerokgak, Koramil 1609-08/ Gerokgak, Satgas Covid-19, Pecalang dan Linmas Desa serta Tim Covid-19 Kecamatan Gerokgak melaksanakan Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar dua lokasi yakni di Desa Tukadsumaga dan di Desa Sumberkima, Rabu, 24 Februari 2021.

Pada penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini di Desa Tukadsumaga Tim mendata ada 1 orang pelanggar. Setelah selesai melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Tukadsumaga Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak melanjutkan penertiban  di wilayah Desa Sumberkima dengan mendata ada 2 orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).