Sabtu, 25 September 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, TNI dan BKO YONZIPUR kembali melaksanakan Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar lokasi dari Desa Gerokgak sampai Desa Patas.
Dari hasil penertiban didapati 2 orang pelanggar protokol kesehatan, yang masing-masing pelanggar diberikan surat teguran. Selalu taati Protokol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), sebagai upaya bersama dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.