(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Admin PPK Kecamatan Gerokgak Ikuti Pelatihan Pencatatan Transaksi Non Tender dan Swakelola pada Sistem SPSE

Admin gerokgak | 10 Juni 2026 | 29 kali

Singaraja - Dalam rangka mempercepat persentase realisasi belanja barang dan jasa di Kabupaten Buleleng melalui sistem pelaporan pencatatan non tender pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Staf PPPK Kecamatan Gerokgak selaku Admin PPK Kecamatan mengikuti Pelatihan Pencatatan Transaksi Non Tender dan Swakelola yang diselenggarakan di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng yang menekankan pentingnya seluruh perangkat daerah melaksanakan pelaporan pengadaan barang dan jasa secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. 

Setiap proses pengadaan yang telah dilaksanakan wajib dilaporkan karena menjadi bagian dari indikator penilaian kinerja pemerintah daerah sekaligus sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dalam arahannya juga disampaikan bahwa laporan tersebut menjadi dasar pencatatan realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk lokal pada setiap proses pengadaan. Seluruh PA, KPA, PPK, dan pihak terkait diharapkan konsisten memenuhi target penggunaan PDN sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, dijelaskan bahwa seluruh proses pengadaan melalui sistem elektronik dapat dipantau secara transparan pada setiap tahapan sehingga tidak ada proses yang luput dari pengawasan. Oleh karena itu, seluruh pelaksana pengadaan diharapkan bekerja secara profesional, akuntabel, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, dan berintegritas.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga menegaskan kepada seluruh Admin PPK agar tidak merangkap sebagai Admin Penyedia. Hal tersebut penting untuk menjaga independensi, menghindari potensi konflik kepentingan, serta memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan praktik tata cara penginputan realisasi belanja barang dan jasa ke dalam menu Pencatatan Non Tender pada Sistem SPSE yang dipandu oleh tim pendamping. Pada sesi arahan, tim pendamping menyampaikan bahwa pada tahun mendatang akan dilaksanakan nominasi penghargaan (awards) bagi SKPD/OPD terbaik dalam pelaksanaan penginputan realisasi pada Sistem Pencatatan Non Tender SPSE sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan kepatuhan perangkat daerah dalam pelaporan pengadaan barang dan jasa.

Melalui pelatihan ini diharapkan seluruh Admin PPK dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam melakukan pencatatan transaksi non tender dan swakelola secara tepat, sehingga mampu mendukung peningkatan realisasi belanja daerah, akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi penggunaan Sistem SPSE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.