(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Camat Gerokgak Hadiri Rapat Tindak Lanjut Penanganan Bangunan di Kawasan TNBB, Pejarakan

Admin gerokgak | 20 Oktober 2026 | 35 kali

Gilimanuk – Camat Gerokgak menghadiri rapat pembahasan tindak lanjut penanganan bangunan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), tepatnya di Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan. Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan TNBB, Gilimanuk, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Rapat diawali dengan penyampaian dari perwakilan TNBB terkait tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya mengenai keberadaan bangunan semi permanen di kawasan tersebut.

Dalam penyampaiannya, Camat Gerokgak mengapresiasi keterbukaan dan itikad baik seluruh pihak, termasuk kesepakatan pengosongan tiga bangunan dengan teknis dan jadwal yang dikoordinasikan bersama TNBB. Camat menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya mencakup jadwal pengosongan dan bentuk perhatian PT Trimbawan Selamat Sejati kepada masyarakat, tetapi juga komitmen menjaga kawasan pascapenertiban.

Selain itu, penanganan bangunan lain yang berpotensi melanggar ketentuan harus dilakukan secara konsisten sesuai peraturan yang berlaku guna mencegah munculnya bangunan baru dan terulangnya permasalahan serupa. Seluruh kesepakatan juga diharapkan dituangkan secara jelas dalam berita acara, meliputi batas waktu pengosongan, penataan kawasan, dan mekanisme pengawasan.

Camat Gerokgak mengajak TNBB, pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, unsur TNI-Polri, pemerintah desa, dan masyarakat untuk bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam menjaga ketertiban serta kelestarian kawasan.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan oleh tiga orang warga Desa Pejarakan yang menempati kawasan tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap tindak lanjut penanganan dan pengosongan bangunan sesuai kesepakatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antarpihak semakin kuat serta penyelesaian permasalahan dapat berjalan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.