Buleleng, 8 September 2025 – Fungsional Umum Seksi Trantib dan PolPP menghadiri rapat yang diselenggarakan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng. Rapat ini dipimpin oleh Kabid Bidang Perkembangan Politik, Bapak Simbayasa.
Dalam arahannya, Kabid menegaskan bahwa setiap kecamatan wajib melaporkan situasi perkembangan politik di wilayahnya masing-masing secara rutin. Laporan tersebut harus disampaikan ke Badan Kesbangpol setiap awal bulan, tepatnya pada tanggal 10.
Selain itu, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan di kecamatan juga diwajibkan untuk terlebih dahulu dilaporkan ke Badan Kesbangpol. Hal ini dimaksudkan agar Kesbangpol dapat menurunkan anggotanya untuk melakukan pemantauan dan pendampingan sesuai kebutuhan.
Rapat berlangsung lancar dan penuh komunikasi dua arah. Dengan adanya arahan ini, diharapkan koordinasi antara kecamatan dan Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng semakin optimal sehingga perkembangan politik di daerah dapat terpantau dengan baik, aman, dan kondusif.