Buleleng – Sekretaris Camat Gerokgak menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026 bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda pembahasan terkait tata kelola pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng, khususnya mengenai keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dinas PUPRPerkim Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, para camat, serta perwakilan perbekel dan kelian desa adat se-Kabupaten Buleleng.
RDP dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap pengelolaan TPS3R yang telah difasilitasi pemerintah di sejumlah desa di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan paparan dan penyampaian dari Dinas PUPRPerkim Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, perbekel serta kelian desa adat, ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan TPS3R.
Dari 58 desa penerima fasilitas TPS3R, tercatat sebanyak 19 TPS3R belum berfungsi secara maksimal. Selain itu, terdapat beberapa TPS3R yang dibangun di atas lahan milik pribadi dan bukan merupakan aset pemerintah desa, sehingga dinilai menimbulkan kendala terhadap keberlanjutan pengelolaan sampah di desa.
Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian yakni masih adanya hambatan dari sisi legalitas lahan, kesiapan pengelola, keterbatasan sarana pendukung, hingga alokasi anggaran operasional. Tidak hanya itu, kondisi alat pencacah sampah dan armada pengangkut yang mengalami kerusakan juga menjadi salah satu faktor penghambat optimalisasi pengelolaan sampah di tingkat desa.
Melalui RDP tersebut, disimpulkan beberapa langkah penting yang perlu dilakukan, di antaranya perlunya sosialisasi dan kesepakatan yang jelas kepada pemerintah desa penerima bantuan terkait kesiapan lahan, pengelola, pembinaan hingga dukungan anggaran operasional.
Selain itu, Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng juga mendorong Dinas PUPRPerkim Kabupaten Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng untuk melengkapi sarana dan prasarana yang masih kurang agar pengelolaan sampah dapat berjalan maksimal.
Keberadaan TPS3R diharapkan mampu mengurangi residu sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga penanganan sampah di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga terus didorong untuk memaksimalkan penanganan sampah melalui dukungan fasilitas dan anggaran demi terciptanya sistem pengelolaan sampah yang efektif di Kabupaten Buleleng.