Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Gerokgak pada hari ini melaksanakan pendampingan vaksin Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di 4 lokasi yaitu, Desa Tukadsumaga, Kantor KKP Celukanbawang, Desa Gerokgak dan Desa Pejarakan, kamis (24/03/2022).
Pelaksanaan vaksin Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Dengan tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Diharapkan kepada masyarakat meskipun sudah divaksin untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, karena vaksinasi dengan disiplin prokes merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Untuk jumlah masyarakat yang tervaksinasi hari ini sebanyak :
*Desa Tukadsumaga : 336 orang
*Kantor KKP Celukanbawang : 155 orang
*Desa Gerokgak : 220 orang
*Desa Pejarakan : 581 orang
Ayo ikut vaksinasi Covid-19 untuk lindungi diri, keluarga, dan masyarakat.
#ayovaksin
#pemerintahkecamatangerokgak
#vaksinbooster