(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41

Admin gerokgak | 16 November 2020 | 44 kali

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di depan Kantor Desa Tinga-Tinga, senin 16 November 2020.

Sebelum melaksanakan kegiatan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Kapolsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang AKP I Made Suwandra menggelar apel pasukan di halaman Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, terdiri dari Anggota Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Koramil 1609-08/Gerokgak. Terdata ada 9 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Disampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.